Terima Kasih atas kunjungannya!
Senin, 22 Juli 2013
Layanan E-MAIL Untuk PNS
PNS Wajib Menggunakan PNS Mail Untuk Urusan Dinas~Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah
melarang penggunaan domain email umum seperti gmail, yahoo mail, dan sejenisnya
untuk urusan surat menyurat kedinasan. Hal ini sebagai upaya untuk menekan
kebocoran dokumen kedinasan. Untuk keperluan ini, Kemen PAN-RB akan mewajibkan
PNS untuk menggunakan alamat email khusus secara elektronik terhitung 1 Januari
2014 nanti. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB 6/2013.
Menteri PAN-RB menyampaikan bahwa fasilitas email khusus untuk keperluan
kedinasan PNS ini dapat digunakan oleh PNS
PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. PNSMail memiliki fitur-fitur yang sangat menarik, di antaranya:
- Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
- Portal Email untuk email eksternal
- Proteksi spam dan virus
- Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
atau Klik